TUJUAN SI PENCETAK UANG
#Part2BI
Hola!!!
Setiap orang pasti mempunyai tujuan, begitu juga Bank Indonesia. Apa sih
emangnya tujuan BI?
Tujuan
dari Bank Indonesia tertuang pada Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab III
pasal 7. Dengan dilaksanakannya UU tersebut, diharapkan kestabilan mata uang
dapat terjaga. Kestabilan mata uang perlu dijaga. Dampak yang ditimbulkan jika
mata uang tidak stabil adalah terjadinya inflasi. Inflasi? Apa lagi sih itu?
Inflasi adalah proses naiknya harga barang yang disebkan salah satunya karena
tidak stabilnya mata uang. Seakan-akan mata uang itu tidak ada nilainya lagi.
Banyangkan saja jika segebok uang hanya bisa untuk membeli tisu toilet. Ngeri
banget kan kalau sudah terjadi seperti itu. Oleh karena itu, Bank Indonesia mempunyai
tugas untuk mencapai dan memelihara kesetabilan rupiah. Kestabilan yang
dimaksud adalah:
1. Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2. Kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap nilai
mata uang negara lain yang tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain.
Stabilnya
nilai mata uang rupiah akan memberikan banyak manfaat, di antaranya mendukung
pembangunan dan menyejahterakan rakyat. Agar terjadi peristiwa tersebut, maka
BI mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan
moneter ini bertujuan untuk mencapai dan mengendalikan kestabilan nilai tukar
rupiah yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia. Kemudian,
diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7.
Kestabilan rupiah yang dimaksud ada dua. Yang pertama kestabilan terhadap harga
barang serta jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Yang kedua,
terkait dengan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
2.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Sistem
pembayaran yang dimaksud di sini adalah sistem pembayaran tunai dan nontunai. BI bertanggung jawab untuk
menciptakan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang dipakai dalam
mengatur peredaran uang di masyarakat.
3.
Mengatur
dan mengawasi bank
Pengaturan
dan pengawasan perbankan yang dimaksud adalah pengawasan makroprudensial.
Kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang dibuat untuk membatasi risiko
dan biaya krisis sistemik agar keseimbangan sistem keuangan tetap terjaga.
Tujuannya untuk menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar