TUJUAN SI PENCETAK UANG

 #Part2BI

 

Hola!!! Setiap orang pasti mempunyai tujuan, begitu juga Bank Indonesia. Apa sih emangnya tujuan BI?

Tujuan dari Bank Indonesia tertuang pada Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab III pasal 7. Dengan dilaksanakannya UU tersebut, diharapkan kestabilan mata uang dapat terjaga. Kestabilan mata uang perlu dijaga. Dampak yang ditimbulkan jika mata uang tidak stabil adalah terjadinya inflasi. Inflasi? Apa lagi sih itu? Inflasi adalah proses naiknya harga barang yang disebkan salah satunya karena tidak stabilnya mata uang. Seakan-akan mata uang itu tidak ada nilainya lagi. Banyangkan saja jika segebok uang hanya bisa untuk membeli tisu toilet. Ngeri banget kan kalau sudah terjadi seperti itu. Oleh karena itu, Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mencapai dan memelihara kesetabilan rupiah. Kestabilan yang dimaksud adalah:

1.      Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi.

2.  Kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap nilai mata uang negara lain yang tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Stabilnya nilai mata uang rupiah akan memberikan banyak manfaat, di antaranya mendukung pembangunan dan menyejahterakan rakyat. Agar terjadi peristiwa tersebut, maka BI mempunyai tugas sebagai berikut:

1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Kebijakan moneter ini bertujuan untuk mencapai dan mengendalikan kestabilan nilai tukar rupiah yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.  Kemudian, diubah melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7. Kestabilan rupiah yang dimaksud ada dua. Yang pertama kestabilan terhadap harga barang serta jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi. Yang kedua, terkait dengan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

 

2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Sistem pembayaran yang dimaksud di sini adalah sistem pembayaran tunai dan  nontunai. BI bertanggung jawab untuk menciptakan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang dipakai dalam mengatur peredaran uang di masyarakat.

 

3.      Mengatur dan mengawasi bank

Pengaturan dan pengawasan perbankan yang dimaksud adalah pengawasan makroprudensial. Kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang dibuat untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik agar keseimbangan sistem keuangan tetap terjaga. Tujuannya untuk menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

 

Komentar

Postingan Populer