WEWENANG DAN FUNGSI LEMBAGA VITAL

 #part3BI

         Halo halo! Ketemu lagi nihh. Jangan bosen-bosen ketemu kami ya, wkwk... #partBI kali ini akan menyuguhkan informasi mengenai wewenang Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Bank Indonesia memiliki wewenang khusus, yaitu:

1.      Kewenangan memberikan izin (right to license)

Yaitu memberikan tata cara perizinan dan pendirian suatu bank.

2.      Kewenangan untuk mengatur (right to regulate)         

Yaitu  kewenangan menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.

3.      Kewenangan untuk mengawasi (right to control)

Yaitu kewenangan melakukan  pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision)

4.      Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction)

Yaitu kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan.

            Nah setelah tahu tentang wewenang dari BI kalian penasaran enggak sih sama peran dan fungsi dari BI. So... berikut adalah peran dan fungsi dari BI.

            Fungsi bank sentral adalah mengatur jumlah uang yang beredar di perekonomian masyarakat  (to manage nation money supply). Namun, pada realitasnya, fungsi-fungsi tersebut terus bertambah seiring banyaknya isu tentang perekonomian yang beredar di masyarakat kita. Secara umum fungsi Bank Indonesia sebagai Bank sentral adalah:

1.      Agen fiskal pemerintah (Fiscal agen of goverment), memberi bantuan dan nasihat terhadap masalah atau tranksaksi keuangan pemerintah.

2.      Banknya bank (banker of bank), memberi bantuan kepada bank yang mengalami kesulitan.

3.      Menentukan kebijakan moneter (monetery policy market) adalah pengendalian jumlah uang yang beredar sebagai bagian dari kebijakan ekonomi.

4.      Pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan (supervision, examiniation, and regulation of member bank)

5.      Penanganan transaksi giro adalah mengefisienkan kegiatan kegaitan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro.

6.      Riset-riset ekonomi, melakukan penelitian terhadap masalah dan perkembangan sektor moneter.

        #part3BI ini menutup blog kami tentang BI. Semoga informasi yang kami suguhkan dari #part1BI sampai #part3BI bermanfaat bagi kita semua. See u next time....

 

Komentar

Postingan Populer